Peraturan Kepegawaian

PP No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS

Peraturan Pemerintah No/Tahun : 11 / 2017
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk ...

Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan
pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri
sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi,
bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme.

  • SALINAN-PP-Nomor-11-Tahun-2017-PP-Nomor-11-Tahun-2017.pdf

    1151.22 KB

Perka BKN No.24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Peraturan Kepala Badan No/Tahun : 24 / 2017
Bahwa untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi dalam pemberian cuti ...

Bahwa untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi
dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 34I Peraturan Pemerintah
Nomor 1 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil perlu
ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
 

  • PERUBAHAN ATAS PERKA NOMOR KEP.08 TAHUN 2012 TENTANG TTP PELAKSANAAN PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI PNS DILINGKUNGAN BMKG.pdf

    1148.66 KB

PP no.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

Keputusan Kepala Badan No/Tahun : 53 / 2010
PP no.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

PP no.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

  • PP_53_2010_DISIPLIN_PNS.pdf

    2805.24 KB

PP 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

Undang-undang No/Tahun : 42 / 2004
PP 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

PP 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

  • 2004_PP-42-TH-2004-PEMBINAAN-JIWA-KORPS-DAN-KODE-ETIK-PNS.pdf

    44.44 KB

Peraturan Kepala BMKG No.3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan No/Tahun : 3 / 107
Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BMKG Nomor Kep.08 Tahun 2012 Tentang ...

Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BMKG Nomor Kep.08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan BMKG

  • images.jpg

    6.75 KB

Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Undang-undang No/Tahun : 11 / 2017
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri ...

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga diatur mengenai beberapa skema pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah. Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas. “Permintaan berhenti ditolak apabila: a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau f. alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini. Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. “Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan,” bunyi Pasal 240 PP ini. PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain. Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun. Dan apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun,” bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017. PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit. Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah. “PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 242 ayat (5) PP ini. Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS dinyatakan meninggal dunia apabila: a. meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; b. meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau c. meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Aparatur Sipil Negara

Undang-undang No/Tahun : 5 / 2014
Dalam Undang - Undang ini yang dimaksud dengan: Aparatur Sipil ...

Dalam Undang - Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
  • Jadwal Portal WNI.xlsx

    11.17 KB
Peraturan